Ada kalanya kita harus melaksanakan cabut berkas terhadap kendaraan yang kita miliki. Pindah domisili atau membeli kendaraan dari orang lain yang tidak se-daerah dengan kita adalah beberapa penyebab cabut berkas dilakukan.
Begini proses cabut berkas menurut pengalaman saya ketika mengurus mutasi mobil kami dari Pasuruan ke Malang, pada tanggal 24 Juni 2020. Sebenarnya belinya sudah lama, sudah dua tahun, tapi baru sekarang sempat urus cabut berkas. Oiya proses ini kami lakukan sendiri. No calo, ya.
I. Berkas yang harus disiapkan.
1. BPKB asli dan fotokopi.
2. STNK asli dan fotokopi.
3. Faktur (dari pabrik) asli dan fotokopi.
4. Kuitansi asli pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya, bermaterai Rp. 6000 dan fotokopi.
5. KTP a/n saya sebagai pemilik baru dan fotokopi.
II. Alur cabut berkas di kota asal kendaraan.
1. Datang ke Samsat Kabupaten Pasuruan sebagai kota asal kendaraan yang saya beli.
2. Keendaraan langsung kita arahkan ke lokasi chek fisik untuk pengecekan nomor mesin dan rangka kendaraan. Meski loket baru buka jam 8, tapi untuk menghindari antrian usahakan datang lebih pagi. Biasanya, jam 7 sudah ramai mobil berjejer menunggu giliran chek fisik.
3. Sambil menunggu antrian petugas mengecek mobil kita, kita bisa gercep menyiapkan berkas. Pertama anda harus ambil map di loket yang tersedia. Di dalam map tersebut terdapat formulir yang harus anda isi (biaya map dan formulir, Rp. 4 K). Tentang indentitas kendaraan, data pemilik dan apa tujuan pengurusan anda. Perpanjangan kah, ambil STNK baru, mutasi keluar, mutasi masuk atau lainnya, anda tinggal mengisinya di kolom tersedia.
4. Map berisi berkas yang sudah kita siapkan tadi kita serahkan pada petugas chek fisik. Nanti pak petugas akan memeriksa dan melampirkan kertas hasil gosokan nomor mesin dan rangka ke dalam map tersebut.
5. Setelah dari loket chek fisik (di kantor Samsat), langkah selanjutnya adalah pergi ke Gudang Induk BPKB di Mapolres Kabupaten Pasuruan. Di sini segala berkas yang berkaitan dengan BPKB lama akan dikeluarkan dari Gudang Induk BPKB sebagai tanda bahwa saya mencabut BPKB kendaraan untuk dibawa dan didaftarkan ke kota tujuan. Ada biaya administrasi sukarela di sini. Saya memberi Rp. 10 K. Entah ini pungli atau bukan.
Setelah dari Gudang Induk BPKB di Mapolres, selanjutnya kita harus kembali lagi Kantor Samsat karena masih ada beberapa loket yang harus kita lewati di sana. Loket-loket tersebut yaitu:
6. Loket verifikasi.
7. Loket SKF Fiskal, di sini ada pembayaran. Kendaraan saya kena RP. 448.000.
8. Loket Pendaftaran Mutasi keluar.
9. Loket Mutasi Keluar. Di sini berkas kita akan diproses agak lama, selama beberapa hari. Kita dijadwalkan untuk datang mengambilnya pada tanggal sekian, biasanya dua minggu setelah memasukkan berkas. Untuk sementara kita diberi surat jalan atau keterangan yang menerangkan bahwa surat kendaraan kita masih dalam proses. Surat ini juga digunakan untuk mengambil berkas kita nantinya.
10. Setelah segala proses pencabutan berkas atau mutasi keluar di kota asal selesai, maka selanjutnya kita akan bawa ke kota tujuan.
Proses mutasi masuk di kota tujuan akan saya tulis di artikel terpisah.
Demikianlah catatan pengalaman saya mencabut berkas kendaraan. Semoga ada manfaatnya. Terimakasih telah membaca.
Malang, 25 Juni 2020
Comments
Post a Comment