Salam pembaca yang budiman.
Tulisan ini adalah lanjutan artikel terdahulu yang berjudul Cabut Berkas BPKB Antar Kota Dalam Propinsi.
Jadi, setelah segala urusan pencabutan berkas BPKB di Kabupaten Pasuruan (kota asal kendaraan) rampung, kami membawanya ke Kota Malang sebagai kota tujuan karena saya berdomisili di sini.
Langsung saja, ya. Begini alur mutasi masuk kendaraan di Kota Malang:
1. Siapkan semua berkas yang diperlukan yaitu:
- Surat keterangan atau berkas pengantar dari Samsat asal.
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik baru dan fotokopi
2. Usahakan datang ke Samsat Kota Malang sebelum jam tujuh pagi, untuk menghindari antrian. Langsung arahkan kendaraan anda pada lokasi chek fisik. Lokasinya di belakang gedung utama Samsat Kota Malang. Jangan lupa ambil blanko chek fisik di loket yang tersedia.
Saran saya, jangan datang sendiri, bawalah teman. Jadi bisa berbagi tugas, yang satu antri di chek fisik dan yang lain gercep membeli map dan fotokopi berkas. Memang sebaiknya fotokopi berkas dilakukan di lingkungan Samsat saja, sebab petugas fotokopi di sana, paham berapa jumlah yang diperlukan dan bagaimana menyusunnya. Tinggal anda siapkan sejumlah uang pecahan lima ribu, seribu, dua ribu atau limaratusan supaya bisa membayar dengan uang pas.
3. Setelah melakukan chek fisik dan blanko-nya sudah diarsir dan diparap/disahkan oleh petugas, kita langsung menuju Loket Verifikasi, di dalam gedung utama.
Di loket ini, kita serahkan semua berkas berikut blanko cek fisik-nya. Setelah diperiksa dan dirasa lengkap, petugas akan mengembalikan berkas kepada kita untuk dibawa ke loket berikutnya.
4. Karena tujuan saya adalah mutasi masuk, maka loket berikutnya yang saya tuju adalah Loket Mutasi Masuk. Di sini berkas kita akan kembali diperiksa, setelah di rasa lengkap, kita diminta membayar biaya mutasi masuk sebesar Rp. 375 k (ada kuitansi resmi). Setelah itu petugas akan memberikan sebuah surat keterangan kapan saya harus mengambil BPKB di Mapolres Kota Malang. Ternyata, BPKB-nya jadinya lama, tertera bulan Januari 2021 di surat keterangan tersebut. Berarti masih lima bulan lagi. Hmm.
5. Loket berikutnya adalah Loket Pendaftaran. Di sini kita akan mendaftar untuk keperluan pajak tahunan dan untuk mendapatkan STNK yang baru dengan nama pemilik baru. Di sini kita akan tahu berapa jumlah nominal biaya balik nama dan pajak kendaraan yang harus kita bayar.
Oiya, biasanya, di loket ini petugas akan memeriksa apakah pemilik baru harus terkena pajak progresif atau tidak. Pajak progresif adalah khusus dikenakan pada mereka yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu. Jadi kalau anda mobilnya ada 2 atau lebih, maka selain pajak tahunan, anda juga harus membayar pajak progresif.
6. Setelah itu, loket berikutnya adalah Loket Kasir. Pembayaran biaya balik nama dan pajak tahunan kita bayar di sini. Kuitansi resmi, ya. Bila tidak dapat kuitansi resmi, maka anda harus memintanya pada petugas. Biaya BBN Kota Malang adalah Rp 1.500 K.
7. Setelah dari kasir, kita akan diarahkan ke Loket pengambilan STNK. Dengan menyerahkan kuitansi pembayaran tadi, kita akan mendapatkan STNK baru yang sudah tertera nama kita sebagai pemilik.
8. Pengambilan plat nomor. Loket terakhir adalah loket plat nomor. Letaknya di belakang sebelah kiri gedung utama kantor Samsat. Dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak dan STNK, kita akan mendapatkan plat nomor baru. Jadi plat nomor lama harus kita lepas dan diganti dengan plat nomor baru yang sesuai dengan STNK baru.
Demikianlah alur yang harus kita lalui dalam proses mutasi masuk kendaraan di Kota Malang. Terima kasih telah membaca.
#DitulisPadaMasaPandemiCovid-19
Comments
Post a Comment