Emas, Antara Aset dan Alat Tukar|
Fatwa MUi mengenai jual beli emas adalah boleh bila emas sebagai aset, dan haram bila sebagai alat tukar.
Nah mari kita telaah singkat, bagaimana sih posisi emas saat ini, alat tukarkah? Atau aset (komoditi) kah?
Pertama, harus dipahami dahulu, apa sih aset dan alat tukar itu?
Aset adalah simpanan kekayaan dan tampak wujud fisiknya. Begitu juga komoditi, hampir sama atau senada (dengan aset), adalah barang yang ada secara fisik, dapat disimpan dalam waktu tertentu dan bisa diperjualbelikan atau dipertukarkan dengan barang lain.
Sedangkan alat tukar adalah sarana untuk membeli atau mendapatkan sesuatu.
Beda dengan sistem barter pada zaman dahulu (misal beras tukar minyak) alat tukar yang disepakati sekarang, yaitu berupa uang. semakin memudahkan manusia untuk menentukan harga sebuah barang.
Apalagi barter pada zaman sekarang itu tidak semudah dahulu. Misalnya, bagi seorang petani yang punya beras, untuk mendapatkan motor bila langsung menukarnya dengan beras, ia akan kesulitan. Maka si petani harus menjual beras terlebih dahulu untuk mendapat alat tukar (uang) baru kemudian dibelikan motor.
Di sisi inilah kita menyetujui kemudahan fungsi alat tukar berupa uang.
Kini, sesuai dengan tuntutan zaman, masing-masing negara telah memiliki mata uang tersendiri yang diakui sebagai alat tukar. Dan USD secara tak langsung diterima sebagai mata uang internasional.
Nah, emas ini dulunya pernah berada pada posisi menjadi alat tukar. Bahkan kalau kita baca sejarah, emas sebagai alat tukar telah digunakan sejak zaman romawi kuno. Tolong koreksi bila saya salah.
Tapi yang harus digarisbawahi, sejak adanya mata uang yang disepakati sebagai alat tukar, maka posisi emas sekarang menjadi aset dan komoditi.
Jadi kesimpulannya, pembahasan tentang emas secara umum pada zaman now adalah sebagai komoditi atau aset. Bukan alat tukar.
Itulah kenapa, sesuai Fatwa MUi di atas, jual beli emas baik offline atau online itu sah-sah saja.
Malang, 16 April 2021
Nazlah Hasni
Distri MG Malang Raya
Penulis Buku Fullday School Sejati.
Comments
Post a Comment