Hukum Jual Beli Emas Online, Tinjauan Dari Sisi Bakul
Beberapa teman bertanya, bisnis emas online itu bagaimana hukumnya?
Waduh..saya katakan kalau bertanya tentang hukum pada saya itu, salah alamat. Saya tidak kompeten di sana :-).
Akhirnya saya jawab dari tinjauan saya sebagai bakul aja.
Emas kan fluktuatif (harganya). Hal inilah, yang menjadi salah satu faktor yang menimbulkan banyak pertanyaan mengenai hukumnya. Untuk lebih jelasnya tentu bisa anda tanyakan pada ahlinya. Sekali lagi saya hanya meninjau sedikit dari sisi bakul.
Banyak faktor yang membuat harga emas menjadi fluktuatif. Tiga di antaranya adalah.
1. Kondisi ekosospol dunia.
Biasanya kalau ada gonjang-ganjing di jagad raya ini, seperti krismon, kudeta, demo tak henti-henti, pandemi dll...Sebagai logam mulia yang berfungsi lindung nilai, dipastikan harga emas akan naik pesat.
2. Pergerakan mata uang asing.
Nah...ini juga. Turun naiknya dolar AS sebagai mata uang "yang diterima" di seluruh dunia, sangat berpengaruh pada harga emas. Semakin kuat nilai dolar, emas akan menurun
Kok bisa begitu?
Ini mah pakar ekonomi yang bisa jawab. Saya hanya bakul yang suka mengamati saja.
Kalau ga salah sih, bila dolar naik, berarti orang-orang sudah mulai beralih dari emas dan berani berinvetasi di bisnis beresiko tinggi dengan imbal balik yang tinggi pula. Itulah mengapa, harga emas menjadi turun.
Begitu juga sebaliknya, harga emas akan naik jika dolar turun.
Betul nggak sih? Bisa dikoreksi jika saya salah.
3. Stok yang menipis sedangkan permintaan semakin meningkat.
Waa ini jelas,.secara sunnatullah, hukum ekonomi pasti berlaku. Bukankah emas barang tambang yang tak terbarui? maka kalau harganya tiap tahun naik, itu memang wajar.
***
Naah, karena fluktuatifnya ini, maka dalam menyikapi jual belinya, saya memakai kaidah jual beli paling sederhana tapi fundamental.
Apa itu? KESEPAKATAN.
Kalau bicara fluktuatif, tidak hanya emas yang bisa naik turun, bahkan barang kebutuhan sehari-hari juga bisa, kan?
Contoh yang masih hangat adalah cabe. Sekarang harga cabe lagi tinggi-tingginya. Eh, udah turun ding, tapi masih tinggi. Namrebu cuma dapat beberapa biji. Untung saya punya pohon cabe jadi ngga terlalu risau.
Telur pun, atau gula...semua berpotensi naik atau turun harganya. Kalau momen hari besar, dua komoditi itu akan naik pesat.
Jadi sekali lagi, saya memakai paham kesepakatan antara dua belah pihak, penjual dan (lebih-lebih) pembeli. Bila kedua pihak sepakat akan harga saat itu, monggo. Sama sekali tidak ada paksaan.
Sama aja, kalau pas lebaran, harga telur naik, anda beli juga kan? Itu tandanya anda sepakat beli telur dengan harga sekian. Kalau anda ngga mau, karena lagi mahal lalu anda belinya tahu atau tempe saja, ya monggo.
Begitu juga emas. Pas lagi naik, anda ngga jadi beli ya ngga apa. Karena nunggu turun saja misalnya, ya monggo. Keputusan itu anda yang buat. Para bakul, termasuk saya, juga sudah share PL harian. Anda bisa melihatnya sewaktu-waktu.
Lalu masalah pengiriman barang. Ini lagi-lagi saya pakai paham kesepakatan juga. Bila ada pembeli luar kota dan setuju beli di saya dengan ongkir sekian dengan estimasi tiba di tujuan sekian hari, maka deal saya proses. Kalau ngga setuju dan memilih cari bakul terdekat ya monggo juga.
Jadi jual beli apa pun itu, termasuk emas yang fluktuatif, harus saling sepakat, saling ridho. Itu kan intinya.
Lalu ada yang nanya lagi...kan belimya online dari luar kota. Kalau barangnya pas sampai di tangan pembeli, tiba-tiba harga turun gimana?
Ya, nggak gimana-gimana. Kembali lagi pada kesepakatan tadi. Bukankah waktu transaksi sudah sepakat dan setuju dengan harga sekian dan estimasi tiba berapa hari? Seharusnya ketika sudah ridho, mau naik atau turun, adalah hal yang tidak perlu diungkit-ungkit lagi (Tapi sangat jarang yang bertanya: gimana kalau sekarang beli dengan harga murah lalu besoknya melonjak, heheheh).
Bila masih kecewa karena saat barang tiba lihat harga turun, berarti ayok sama belajar lagi apa hakikat kesepakatan dalam jual beli.
Sama juga sih ya, misal kemarin anda kadung borong cabe masih dengan harga 130 k perkilo, lalu sekarang turun, apakah anda akan marah? Kalau marah ya sekali lagi ayok memahami lagi apa kaidah kesepakatan itu.
Demikianlah. Terima kasih sudah membaca. Bagi yang sudah bertanya dan membaca tulisan ini, mohon maaf atas kekurangan, ini saya tulis sepanjang pemahaman saya .
Selamat hari Jumat semoga berkat. Jangan lupa perbanyak salawat.
Malang, 2 April 2021
Nazlah Hasni
Distri MG Malang Raya
Pengasuh Rumah Baca Hakky
Comments
Post a Comment