Catatan Ngaji Ustad Zaini Dahlan: Kitab Safinatun Najah Pasal Tanda-tanda Baligh dan Istinjak Dengan Batu Di MT. El-Hamidy Bakalan Beji Pasuruan

Bakalan, 19 September 2021

Kajian Kitab Safinatun Najah
Pemateri: Ustadz Zaini Dahlan
Pasal: Tanda-tanda Baligh dan Istinjak Dengan Batu
Tempat: Majelis Taklim El-Hamidy Bakalan Pagak Beji Pasuruan
Pukul: 08.00-09.15

Pasal Tanda-tanda Baligh

Tanda-tanda baligh secara garis besar adalah:
1. Memasuki umur atau usia 15 tahun dihitung sejak kelahiran dari rahim ibunya.

2. Telah mimpi basah untuk laki-laki dan telah mendapatkan haid bagi anak perempuan (walau belum memasuki usia 15 tahun).

Catatan:
~ Jika seorang anak manusia telah memasuki usia 15 tahun, tapi belum pernah mimpi basah atau haid, maka ia sudah dihukumi baligh.

~ Bila seorang anak manusia sudah baligh, maka ia sudah dibebani kewajiban syariat. 

~ Untuk khunza/banci yang sudah kodratnya sejak lahir punya dua alat kelamin (bukan banci jadi-jadian, naudzubillah), dapat dihukumi baligh bila sudah keluar sperma atau haid dari salah satu/kedua alat kelaminnya. Biasanya, pada banci, yang punya dua alat kelamin, dari dua kelamin tersebut, ada salah satu yang dominan. Maksudnya, bisa jadi penisnya lebih besar dari vaginanya atau sebaliknya. Dari situlah dapat diketahui si banci itu condong perempuan atau laki-laki. Bila lebih besar dan dominan vagina, maka ia adalah banci perempuan begitu juga sebaliknya. 

~ Tamyis adalah salah satu tahapan usia ketika anak sudah bisa membedakan mana yang baik dan tidak baik. Pada tahapan inilah, sudah sebaiknya anak-anak diajari mandiri sebisa-bisanya, diajari puasa sebisa-bisanya dan diajari tatakrama sebisa-bisanya. Tentu dengan metode role model (contoh teladan).


Pasal Istinjak dengan Batu

Istinjak dengan batu diperbolehkan bila seseorang benar-benar tidak menemukan air atau belum menemukan air.

Syarat-syarat: 
1.Menggunakan 3 batu, atau boleh satu batu yang memiliki 3 sudut yang bisa digunakan untuk membersihkan kotoran.
2. Batunya bersih dan dapat membersihkan najis.
3. Najis atau kotorannya tidak kering. Najis kering hanya bisa dibersihkan dengan air.
4. Najisnya tidak bisa berpindah tempat.
5. Tidak terkena najis lain.
6. Najisnya tidak melebihi batas sisi dubur dan kepala kemaluan (bagi laki-laki).
7. Tempat najis belum terkena air.
8. Batu-batu yang digunakan adalah suci.

~ Benda-benda yang bisa dibuat istinjak selain batu adalah benda-benda yang keras, suci dan bukan barang yang dimuliakan. Contoh, emas itu keras, suci tapi dimuliakan, maka tidak boleh dibuat istinjak. 

Bagaimana dengan kayu? Bila kayunya keras, maka boleh.

Sedangkan tisu, kain, batu bata atau sejenisnya, (benda tidak keras dan berpori) tidak bisa dibuat istinjak. Boleh digunakan untuk membersihkan (sementara) bila dalam keadaan darurat, (misal sedang di kendaraan atau di mall) tapi harus disucikan nanti ketika keadaan sudah normal dan ada air.


Pertanyaan dari jemaah

1. Bila sedang di mall, tidak dapat air, hanya bisa cebok dengan tissu, apakah boleh menunda salat?
Jawab: Qodho saja.

2. Bila sedang haid, bagaimana kalau rambut kita rontok atau potong kuku?
Jawab: langsung sucikan (bilas) baru dibuang. Atau bisa dengan cara dikumpulkan terlebih dahulu dan baru disucikan bersamaan pada saat mandi besar. 

3. Bagaimana yang khunsa tadi, yang punya dua kelamin sejak lahir, bagaimana cara menghukumi laki-laki atau perempuan?
Jawab: periksa mana yang paling dominan, apakah kelamin laki-lakinya atau kelamin perempuan?
Bila penis lebih besar dan perwatakan condong laki-laki, maka dihukumi laki-laki. Begitu juga sebaliknya. 

4. Bagaimana cara mengetahui baju yang terkena darah sudah suci atau belum?
Jawab: Bersihkan sampai suci, tidak berbau tidak berwarna. 

Lalu bagaimana bila masih saja berwarna/tidak hilang-hilang warnanya padahal sudah dicuci berulang-ulang?
Jawab: Bila sudah tidak berbau, tidak berasa, meski masih berwarna, maka suci.

5. Bagaimana bila lagi shalat terus buang angin/kentut. Apakah boleh langsung berwudlu tidak perlu cawik?
Jawab: Boleh, kecuali bila ngentutnya sekaligus keluar kotoran, wajib cawik dan berwudhu.

6. Bagaimana bila mau jadi manten, dan mencukur alis?
Jawab: Selama tidak merubah ciptaan Allah, tidak apa. Kalau cuma dirapikan dan dilukis sementara, maka masih boleh.
Yang tidak boleh, alis dicukur habis, lalu ditatto. Ini haram.

7. Menyambung rambut/alis/bulu mata bagaimana hukumnya?
Jawab: Selama yang dibuat menyambung bukan rambut asli, boleh. Pakai bulu mata palsu dari plastik, boleh.

8. Kenapa mengubur potongan kuku?
Jawab: Kuku, rambut, bisa dibuat sarana santet. Maka untuk kehati-hatian orang tua dahulu menyarankan supaya kuku atau rambut yang sudah dipotong, dipendam dalam tanah.

Wallahua'lam.


Comments