Mengingat dampak yang ditimbulkan, tentu sudah seharusnya pelaku KSA mendapat hukuman setimpal.
Di Indonesia telah dirancang UU TPKS (Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang memuat banyak pasal tentang penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual. Di antaranya adalah hukuman denda dan penjara 7 tahun.
Demikianlah. Terima kasih sudah membaca.
Baca juga artikel lainnya yang terkait.
1. Mengajari Anak Menjaga Diri dan Tubuh Dengan Lagu Sentuhan Boleh dan Tidak Boleh
3.Tanda Fisik dan Emosi Anak Korban KSA
4. Terapi Penyembuhan Bagi Anak Korban KSA
5. Siapa Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak?
#stopkekerasanpadaanak
Comments
Post a Comment