Form pernyataan pemblokiran STNK yang dilengkapi materai.
Apabila kendaraan bermotor kita sudah terjual, sebaiknya segera kita laporkan ke kantor Samsat. Laporan penjualan kendaraan atau lebih populer dengan istilah blokir STNK ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif (pajak bagi wajib pajak yang memiliki dua atau lebih kendaraan). Kita tentu tahu, bahwa besaran pajak progresif lebih tinggi nominalnya daripada pajak non progresif. Kan sayang banget.
Tak hanya untuk menghindari pajak progresif, sejak diberlakukannya tilang elektronik beberapa waktu lalu, yang mana pelaku pelanggaran lalin diidentifikasi dari nomor polisi kendaraan, blokir STNK juga berfungsi meminilisir terseretnya nama kita akibat pelanggaran yang dilakukan orang lain karena mengendarai kendaraan yang masih atas nama kita. Ini sudah banyak terjadi, ketika surat etle dikirim ke alamat yang tertera di STNK atau nopol, padahal kendaraan tersebut sudah lama terjual atau berpindah tangan.
Tentu kita tak ingin mengalaminya bukan? Maka segera lakukan blokir STNK ya jika kendaraan anda sudah terjual.
Berikut syarat-syarat mengajukan blokir STNK.
1. Fotokopi KTP pembeli dan penjual
2. Fotokopi STNK kendaraan yang terjual
3. Fotokopi Kuitansi penjualan kendaraan bermotor yang bermaterai.
4. Fotokopi BPKB kendaraan yang terjual.
5. Membawa materai 10.000 (untuk melengkapi surat pernyataan pemblokiran yang mana formulirnya disediakan di kantor Samsat).
Di Samsat Malang, sampai tulisan ini dibuat, belum ada proses blokir STNK secara online (Di Jakarta dan beberapa kota besar sudah bisa), jadi bawa semua persyaratan tersebut ke kantor Samsat dan langsung menuju loket blokir STNK (bila kurang jelas bisa menanyakan ke petugas di Samsat).
Prosesnya mudah dan cepat kok.
Demikianlah, terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment